20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Terekam CCTV, Dua Pencuri Digelandang Unit Reskrim Polsek Krembangan

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.Com – Satreskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan kedua pelaku tindak pidana pencurian, di Pos Security PT JBM JI. Tanjung Batu Surabaya, sabtu 24 Februari 2024 sekira jam 17.56 Wib.

Kedua pelaku yang diamankan polisi berinisial S Bin M, Umur 46 tahun, warga asal Jl. Ronggolawe Kab Lamongan. serta MSDW Bin S, Umur 29 tahun warga asal Jl. Endrosono Surabaya.

Sedangkan korban yang berinisial AF. (PT.JBM), Umur 31 tahun, alamat Jl. Simokerto Surabaya.

Kapolsek krembangan Kompol Sudaryanto, SH.,MH., melalui Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono, mengatakan, awalnya pelaku bersama rekannya telah mengambil 8 Surat Delivery Order (DO) beserta uangnya sebesar Rp. 4.100.000, kedua pelaku saat ini bekerja sebagai Sopir trailer di PT JBM.

“Kemudian korban melihat pengeluaran barang yang kirim oleh kedua pelaku, ternyata ada beberapa barang yang tidak ditemukan beserta surat-suratnya, pada saat di cek melalui CCTV bahwa benar barang tersebut diambil oleh kedua pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek krembangan, ” Kata Agung selasa, 05 Maret 2024.

Berdasarkan laporan korban anggota langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan beserta para saksi dan barang bukti lainnya

pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar 08.00 wib anggota sudah mengantongi ciri-ciri kedua pelaku dan mengetahui keberadaannya, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa uang sisa pencurian sebesar Rp. 1.200.000. Dan kita bawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut.

“Saat diintrogasi petugas kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut, dan pada saat melakukan pencurian pelaku S Bin M memakai Kaos warna hitam sedangkan pelaku MSDW Bin S memakai Kaos oblong warna hitam, ” Imbuhnya

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni, Uang tunai Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). 1 (satu) buah kaos warna hitam. 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam. 1(satu) buah Flashdisk merk Sandisk warna merah hitam yang berisi rekaman cctv pencurian.

Dengan perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 serta Pasal 362 KUHP diancam pidana paling lama 5 tahun penjara, ” Pungkasnya

banner 336x280
Penulis: RohmanEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!