Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Tiga Pelaku kasus Narkotika jenis Sabu-sabu di salah satu rumah Jalan Kalilom Lor indah Gang Mangga Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Pada Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB
Para Pelaku diketahui berinisial, OW anak dari EH (48) alamat Jalan Kalilom Lor indah Gg.Mangga Surabaya, JYS (24) alamat Jalan Bulak Cumpat Utara Gang 3 atau kos di Platok Donomulyo Surabaya, dan HZ (39) alamat Jalan Bronggalan Sawah V Surabaya. Kini ketikanya mendekap atau lebaran di jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. 11/3/24
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH,.SI,.MH menjelaskan penangkapan Para Pelaku sudah menjadi target operasi karna ada info Dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu diwilayah Surabaya Utara.
“Saat ditindaklanjuti oleh Anggota memang benar ada sala satu rumah yang dicurigai, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti yang diduga milik ketiga Pelaku yakni, tiga kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat total netto 4,407 gram, timbangan elektrik tiga bendel Plastik Klip, 4 HP dan Uang tunai Rp.350.000”. Terang Miftah.
Dari keterangan ketiga Pelaku dimana, barang bukti Narkotika tersebut adalah milik tersangka OW, yang dibeli dari Sodara CB (Yang Kini Masih DPO), pada 24 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib.
Barang Haram Tersebut jenis Sabu-sabu diranjau didaerah Krian Sidoarjo, sebanyak 10 Gram yang dikemas dalam 1 kantong plastik, dimana saat mengambil ranjauan Pelaku OW mengajak JY
Setelah mengambil ranjauan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, Para Pelaku sempat mengkonsumsi beberapa kali dan sisanya oleh Pelaku O dan HZ, dipecah menjadi 3 klip plastik, dengan tujuan 1 kantong akan dikirimkan oleh HZ kepada seseorang yang berinisial H di Pasar Sidotopo Surabaya.
“Maksud dan tujuan Pelaku OW anak dari EH membeli Narkotika adalah untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual. Keuntungan yang didapat adalah setiap 1 gramnya Rp.150.000”. Imbuhnya.
Tersangka membeli sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp.650.000 dan dijual Rp.800.000. setiap satu gramnya