Surabaya, Delikjatim.com – Sidang lanjutan Perkara Perbuatan Melawan Hukum Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Sby. Sidang diketuai Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia, S.H.,M.H. Sidang yang beragendakan pembuktian, digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/5/24).
Pihak Penggugat Muchlisin Safuan, S.E Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL-Ichlas, didampingi Kuasa Hukum Dr. Erry Meta, SH. Tim, ajukan 31 bukti, diagenda sidang yang lalu, (Rabu,15/5/2024). Para pihak Tergugat H. Fadjar Ariadi Ketua Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas, H. Ir. Sutrisno Pembina Yayasan Masjid AL Ichlas, Sutaryono, Plt. Ketua Pengurus Yayasan Masjid AL Ichlas. Yang dikuasakan ke Kuasa Hukumnya Sutrisno Budi, S.H.,M.H., Bayu Fidya Utama, S.H., Moch. Kholis, S.H., mengajukan 18 (delapan belas) alat bukti.
Di tengah jalannya persidangan pihak dari penggugat meminta ke majelis diagenda berikutnya mengajukan saksi meminta waktu 2 (dua) Minggu lagi. Dari kurun waktu jadwal sidang yang dikira cukup lama, pihak dari tergugat keberatan atas waktu 2 (dua) Minggu tersebut.
“Keberatan Yang Mulia, terlalu lama pemeriksaan saksi diagendakan Minggu depan Yang Mulia,” tutur Moch. Kholis, kuasa hukum dari Para Tergugat.
Dari permintaan pihak penggugat kemajelis hakim, waktu 2 (dua) Minggu lagi untuk mengajukan saksi dalam persidangan. Akan tetapi kami kuasa hukum dari Para tergugat keberatan atas waktu 2 (dua) Minggu tersebut. Dan Majelis Hakim pun sepakat untuk pemeriksaan saksi penggugat diagendakan hari Rabu, Minggu depan 5 juni 2024.
Seusai persidangan Kuasa Hukum dari Para Tergugat menerangkan keawak media prihal keberatannya atas permintaan penggugat untuk agenda pemeriksaan saksi. diagendakan 2 (dua) minggu ke depan.
“Kami sampaikan kepada hakim yang memeriksa perkara tersebut meminta untuk agenda pemeriksaan saksi penggugat diagendakan minggu depan dikarenakan proses pembuktian surat kemarin aja sudah memakan waktu hingga 6 Minggu, 4 Minggu bukti dari pihak penggugat dan 2 minggu bukti dari pihak Tergugat dan sidang selanjutnya akan dilanjutkan Rabu depan tgl 5/6/2024, dengan Agenda saksi dari penggugat” tutupnya.

















