Surabaya, Delikjatim.com – Sebanyak 176 Advokat dari beberapa organisasi mengikuti prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat di pengadilan tinggi Surabaya, 24 juni 2024.
Dalam kegiatan pengambilan sumpah advokat kali ini Kongres Advokat Indonesia DPD Jawa Timur (ADVOKAI JATIM) berhasil mengirimkan para Advokatnya dengan jumlah terbanyak.
Kegiatan pengambilan sumpah/janji advokat di lakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, dan dihadiri oleh Presidium Dewan Pimpinan Pusat KAI yaitu Bapak Adv. Dr. KP Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., C.I.L., C.L.A., C.R.A., dan Bapak Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., C.I.L., C.P.M., serta dihadiri pula oleh Plt Presidium Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur, yaitu Adv. Dr. Fajar Rachmad Dwi Miarsa, S.H., M.H., C.P.M., Adv. Iswahyudi, S.H., M.Hum., C.I.L., Adv. Fatachul Hudi, S.H., Adv. Musidah, S.H., M.H , Adv. Puput Oktavia Susanti, S.H., M.H., C.I.L., C.P.M., dan Adv. Arif Wahyudi, S.H., M.H., C.B.L., C.T.L., C.I.L., C.Med., Sp.Kes.
Kepada awak media Presidium DPP ADVOKAI Adv Dr. Rizal Haliman, S.H, M.H., C.I.L., C.P.L., mengatakan bahwa prosesi ini merupakan hasil dari penyelesaian dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan pelaksanaan Ujian Advokat oleh ADVOKAI JATIM yang telah dilaksanakan beberapa bulan lalu.
Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., C.I.L., C.P.M., juga berharap para advokat Kongres Advokat Indonesia Jatim yang usai mengambil sumpah/janji advokat agar bisa melaksanakan profesinya dalam membantu masyarakat dalam mencari keadilan di seluruh Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur.
“Kerja Dewan Pimpinan Daerah ADVOKAI Jatim adalah membantu masyakarat dalam mencari kepastian hukum, di mana jika terdapat permasalahan hukum dapat menghubungi Kongres Advokat Indonedia DPD Jawa Timur”, terang Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., C.I.L., C.P.M.
Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., C.I.L., C.P.M., juga memaparkan harapannya agar ke depannya secara organisasi bisa dibentuk Dewan Advokat Nasional sebagai konsep dasar dari sistim multibaar yang telah digagas Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung Indonesia.