20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Didakwa Bunuh Teman Kencan, Gregorius Ronald Tannur Malah Di vonis Bebas

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur, divonis bebas dari dakwan pembunuhan teman kencan, Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024), Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Hakim Erintuah Damanik juga menganggap Gregorius Ronald Tannur masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.

Tak hanya itu, Hakim juga menegaskan agar Jaksa Penuntut Umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” tambahnya.

Mendapat vonis bebas, Gregorius Ronald Tannur menyebut putusan Hakim cukup adil. Terkait apakah ada upaya hukum yang akan dilakukan mengingat dirinya sempat menjalani penahanan, putra politisi PKB ini menyerahkan kepada kuasa hukumnya. “Saya serahkan pada kuasa hukum,” ungkapnya.

Lisa Rahmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Alhamdulillah,” ucapnya singkat.

Perlu diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki yang menggantikan JPU Darwis, menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Gregorius Ronald Tannur dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di Blackhole Jl Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/10) lalu.

Sebelumnya, Jaksa M Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, menjerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Namun belakangan Jaksa M Darwis digantikan Jaksa Muzakki saat membacakan tuntutan. Ada dugaan, pihak Kejaksaan tak akan melakukan banding meskipun Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!