Gresik, Delikjatim.com – Tiga pejabat Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik. Ketiganya itu dianggap korupsi penyaluran beras CSR dari PT Smelting.
Mirisnya, ketiga tersangka itu dari unsur pejabat dari pemerintahan desa Roomo, yakni Taqwa Zainudin sebagai Kepala Desa (Kades), kemudian Rudi Hermansyah selaku Sekretaris Desa (Sekdes), lalu Nur Hasim sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan begitu, dugaan korupsi itu dilakukan secara berjamaah.
Ketiga pejabat Pemdes Roomo itu ditetapkan tersangka, setelah penyidik Pidsus melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif. Sebab sebelumnya penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan puluhan orang. Bahkan ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan dua kali. Kemudian pada hari Kamis 26 September 2024 dipanggil lagi. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kabarnya, ketiga pejabat Pemdes Roomo itu datang ke kantor Kejaksaan sekitar jam 13.00 Wib. Lalu keluar dari ruang penyidik Pidsus sekitar jam 20.30. Namun ketiganya sudah memakai baju rompi berwarna oranye yang bertuliskan tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol. Kemudian digiring ke mobil tahanan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Tidak ada satupun komentar dari ketiga tersangka, kendati para wartawan melontarkan pertanyaan.
Kepala Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, proses penyidikan telah dilakukan atas dugaan korupsi penyimpangan dana APBDes dan CSR Desa Roomo tahun 2023-2024.
Nana mengungkap, dalam kurun waktu tersebut, setiap tahun Desa Roomo telah menerima CSR dari PT Smelting sebesar Rp 1 miliar. “Dari bantuan CSR tersebut senilai Rp 325 juta dialokasikan untuk pengadaan beras,” bebernya.
Nah, tahap pertama penyaluran beras dibagikan kepada 1.150 rumah dengan alokasi Rp 150.650.000 atau sekitar 11 ton. “Tapi beras yang diberikan kualitasnya tidak layak konsumsi,” jelasnya.
Pihaknya mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Meski kerugiannya tidak besar, tapi menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. Sehingga menjadi atensi dan Kejari Gresik melakukan tindakan cepat.
“Kami sudah memeriksa 107 orang saksi, terutama masyarakat yang penerima beras. Sehingga hari ini kami melakukan pemeriksaan tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Secara hitung-hitungan alokasi anggaran, seharusnya beras yang diberikan kepada masyarakat Desa Roomo seharga Rp 14.000 perkilogram. Namun, kenyataannya jauh di bawah itu. Berasnya tidak layak hingga masyarakat tidak mengkonsumsinya.
Alifin menyatakan, dari pihak PT Smelting sendiri sudah dua orang yang diperiksa. Pihaknya memastikan kasus ini tidak ada hubungannya dengan pemberi CSR. Namun, perusahaan sudah disarankan penyaluran CSR kedepannya dalam bentuk barang.
“Dengan kejadian seperti ini perusahaan harus hati-hati dalam memberikan CSR. Karena kalau bentuk uang sangat rawan terjadi penyimpangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan. “Kami prihatin juga, karena pengadaan beras tidak dari Gresik sendiri. Melainkan dibeli dari luar Gresik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga menggelar unjuk rasa ke Balai Desa Roomo, Kecamatan Manyar untuk meminta pertanggungjawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak konsumsi yang bersumber dari program CSR PT Smelting. Beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek.