Magetan, Delikjatim.com – Selain meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur melakukan verifikasi terhadap legalitas tiga perusahaan tambang yang dipersoalkan, GAPRAK (Gabungan Pemuda Anti Korupsi) juga menyampaikan kritik terhadap penanganan dugaan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magetan.
Sekretaris Jenderal GAPRAK, Suhaili, menilai aparat penegak hukum di wilayah Magetan belum menunjukkan langkah yang dinilai cukup dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus ditindak secara tegas karena berpotensi merugikan negara dan berdampak pada lingkungan maupun masyarakat,” ujar Suhaili.
Ia juga mengaku menyayangkan belum adanya tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan wartawan kepada jajaran Polres Magetan. Menurutnya, pesan konfirmasi yang ditujukan kepada Kapolres Magetan maupun Kasatreskrim hingga saat ini belum memperoleh respons.
“Kami berharap aparat penegak hukum lebih terbuka terhadap aspirasi masyarakat maupun konfirmasi dari media. Transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik,” katanya.
Suhaili membandingkan kondisi tersebut dengan berbagai langkah penegakan hukum yang selama ini dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Menurutnya, semangat penegakan hukum tersebut juga diharapkan diterapkan terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Selain itu, GAPRAK juga berharap Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional melalui pemeriksaan administrasi maupun verifikasi lapangan sehingga status legalitas perusahaan-perusahaan yang dipersoalkan dapat diketahui secara terbuka.
GAPRAK menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan dari instansi yang berwenang, termasuk apabila diperlukan dengan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum dan melakukan penyampaian aspirasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kapolres Magetan, Kasatreskrim Polres Magetan, maupun Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur terkait kritik yang disampaikan GAPRAK. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)

















