SURABAYA, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah Jalan. Kalianak Barat Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Kota Surabaya. Pada hari Selasa, tanggal 17 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku diketahui berinisial, BH Bin MD 37 tahun Tempat Tinggal di Genting Tambak Dalam Rt. 006 Rw. 002 Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Kota Surabaya dan tinggal di Jl Kalianak Barat Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH menjelaskan, bahwa anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya Peredaran Narkoba di salah satu rumah Jalan. Kalianak Barat Kel. Genting Kalianak Kec. Asemrowo Kota Surabaya.
“Kemudian anggota melakukan pemantulan dan penyidikan di sekitar lokasi Tersebut dari informasi masyarakat, Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti yang diduga Sabu-sabu,” kata Kompol Miftah, Kamis (27/9/2024).
Pelak awalnya mendapatkan barang bukti berupa 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu dan 10 (sepuluh) butir extacy dari sodara J (Yang Kini Masih DPO). Pelaku juga mengaku membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 1 gramnya membagi 8 poket dan menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.150.000 hingga Rp 200.000 perpoketnya.
“Untuk narkotika jenis extacy dijual seharga Rp 350.000 perbutirnya,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Dalam jual beli barang haram tersebut, pelaku menerima keuntungan narkotika jenis sabu sekitar Rp 300.000, sampai Rp 850.000, per gramnya sedangkan narkotika jenis extacy sekitar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per butirnya.
“Aktifitas menjual Narkotika jenis sabu dan extacy ini sudah dilakukan sejak 1 tahun lalu,” pungkas Kompol Miftah.
Adapun barang haram yang berhasil diamankan yakni sebanyak, 25 (Dua puluh lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat keseluruhan netto + 32,777 gram; 7 (Tujuh) butir tablet warna biru logo “LV” dengan berat netto + 2,876 gram; 1 (satu) kotak warna orange; Pouch kecil warna hitam; 3 (Tiga) Bendel plastik klip ukuran sedang; 1 (Satu) Bendel plastik klip ukuran kecil; Timbangan Elektrik; 3 (Tiga) Skrop dari sedotan; Uang hasil penjualan Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah); 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-undang atau Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.