20230111_185931
WhatsApp Image 2024-06-17 at 06.52.50
Shadow

Sempat DPO Selama 2 Tahun, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ringkus pelaku pencurian motor di Depan Rumah Jalan Kalikepiting No 23-B Kota Surabaya, Kamis 15 September 2022 sekitar Pukul 00.30 WIB.

Pelaku Pencurian tersebut diketahui berinisial, AYT 26 tahun Tempat tinggal Bronggalan Sawah Gang 4F No 54 Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.

Adapun Korban diketahui berinisial, J 32 tahun, warga Jalan Kalikepiting No.23B RT 19 RW 05 Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan Kronologis bahwa pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor merk Honda beat all new cbs, warna Biru putih, tahun 2018, Nopol L 6657 EU.

“Korban yang menyadari Sepeda Motor Miliknya sudah tidak ada di depan rumah padahal dalam keadaan tidak terkunci stir, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib”. Terang Aris, Senin 9 september 2024

Berdasarkan adanya LP tersebut, Tim opsnal unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, cek TKP, keterangan saksi- saksi, dan menganalisa CCTV di sekitar TKP.

Diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut berjumlah 3 orang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Diperoleh identitas ke 3 pelaku, hingga akhirnya 2 orang pelaku inisial MAS dan SK berhasil ditangkap tahun 2022 yang lalu.

Sedangkan 1 orang pelaku berhasil melarikan diri. Berdasarkan keterangan dari MAS dan SK, seorang pelaku yang melarikan diri tersebut Berinisial, AYT ditetapkan sebagai DPO.

Setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif, diketahui keberadaan AYT, yang baru pulang dari pelariannya di Bali, dan termonitor di sekitar Kelurahan Bronggalan Sawah Kec. Tambaksari Surabaya.

Akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut beserta barang buktinya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, rekaman CCTV, sepasang Pakaian milik Tsk AY, 1 (satu) unit R2 Honda Vario, warna Hitam (sarana) => telah di sita dari tsk MAS dan SK sebelumnya.

Catatan – 2 (dua) rekan AYT an. MAS dan SK sudah ditangkap pada tahun 2022;

  • Tersangka AYT merupakan residivis pada tahun 2021 perkara Narkoba (Polsek Tegalsari)
  • AYT, MAS dan SK beberapa kali melakukan aksinya Bersama-sama.
  • MAS berperan sbg sebagai eksekutor aksi kejahatan, dan SK berperan untuk Memantau situasi dan ikut mendorong sepeda motor hasil kejahatan.

Kini pelaku dijerat dengan Undang-undang atau Pasal Pencurian dengan pemberatan 363 KUHP.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!