Surabaya, Delikjatim.com – Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil amankan seorang pelaku pencuri HP dan tabung gas Elpiji di Jl. Kebon Dalem 9 Surabaya. Pada hari minggu 06/10/2024 sekitar pukul 13.00 siang hari.
Pelaku yang diamankan polisi yakni MA. Umur 18 Tahun warga asal Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan melalui kanit reskrim Ipda Royan mengatakan “pada saat itu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang melakukan tindak pidana pencurian HP dan LPG, ” kata Royan.
Berdasarkan laporan tersebut kanit reskrim Ipda Royan langsung menuju ke TKP bersama tim anti bandit melakukan evakuasi dan para saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Setelah melakukan evakuasi dari para saksi emang benar, ada seorang yang melanggar tindak pidana pencurian HP dan LPG sedangkan anggota sudah menemukan ciri-ciri pelaku beserta keberadaannya, ” imbuhnya
Gak lama kemudian anggota tim anti bandit melakukan penangkapan terhadap pelaku dan anggota berhasil mengamankan pelaku MA sesuai ciri-ciri, lalu kita bawa ke Polsek Simokerto untuk lebih lanjut.
Saat diintrogasi pelaku menjelaskan bahwa dari hasil pencurian HP dan LPG untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya kini pelaku MA dijerat pasal 362 KUHP paling lama 5 Tahun penjara dan harus merasakan betapa enaknya didalam jeruji besi, ” pungkasnya

















