SURABAYA, Delikjatim.com – Modus menyewa sepeda motor secara harian untuk kemudian digadaikan membuat seorang pria berinisial AI (46), warga Jalan Taruna Gang Masjid, Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo.
AI diamankan polisi saat berada di Apartemen High Point, kawasan Siwalankerto, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah membawa kabur tiga unit sepeda motor milik EP, warga Karangrejo Sawah, Surabaya.
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Haryoko Widi mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus menyewa sepeda motor menggunakan sistem pembayaran harian sebesar Rp70 ribu.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengetahui kendaraan yang disewakannya tidak dikembalikan oleh tersangka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AI.
“Awalnya pada April 2026, tersangka menyewa satu unit Honda Beat dengan nomor polisi L-5785-AAM. Biaya sewanya Rp70 ribu per hari,” ujar Kompol Haryoko, Minggu (13/9/2026).
Setelah motor berada dalam penguasaan tersangka, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada seseorang berinisial KR, warga Krian, dengan nilai Rp3 juta.
Tidak berhenti pada aksi pertama, AI kembali menyewa kendaraan milik korban pada Mei 2026. Kali ini berupa Honda Vario 125 dengan nomor polisi AG-3438-PAR.
Motor tersebut kemudian kembali digadaikan. Polisi menyebut kendaraan itu diserahkan kepada DW, warga Sidoarjo, dengan nilai gadai mencapai Rp8 juta.
“Tersangka kembali melakukan hal serupa. Kendaraan yang disewa kemudian digadaikan kepada orang lain,” imbuh Haryoko.
Pada Agustus 2026, AI kembali mendatangi korban dan menyewa satu unit Honda Vario 125 tahun 2026 dengan nomor polisi AG-6261-OCK beserta STNK.
Kendaraan tersebut lagi-lagi tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Motor itu kemudian diduga digadaikan kembali kepada DW dengan nilai Rp8 juta.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Wonocolo melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan menangkap AI.
Saat ini tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami rangkaian aksi tersangka serta keberadaan kendaraan yang telah digadaikan.
“Pelaku akan dijerat dengan perkara penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP,” pungkas Kompol Haryoko

















