20230111_185931
WhatsApp Image 2024-06-17 at 06.52.50
Shadow

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Seorang Pemuda Yang Bunuh Ibu Kandungnya di Waru

120x600
banner 468x60

Sidoarjo, Delikjatim.com – Kasus pembunuhan yang melibatkan anak dan ibu kandung di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 13 November 2024 lalu, kini mulai terungkap motif dan alasan utama pelaku tega menghabisi korban, yang tak lain adalah ibu kandung pelaku.

Dari pengakuannya kepada polisi, Hendrikus (30) tahun, pelaku utama pada insiden pembunuhan ini menjelaskan, bahwa dirinya mengaku emosi lantaran korban atau ibunya sendiri menyuruh pelaku membelikan sembako dengan cara memaksa,hingga sempat melempar sebuah kursi kearahnya.

“Waktu itu saya masih tidur terus dibangunkan sama ibu disuruh beli sembako. Nah, maksut saya tunggu dulu, saya masih barusan bangun,istilahnya belum jangkep nyawanya. Tapi ibu tetap maksa nyuruh. Setelah itu saya cekcok sama ibu,” ujar Hendrikus saat ditanyai oleh polisi pada press release Senin sore, (25/11/2024).

Tak berselang lama setelah cekcok, pelaku yang naik pitam karena dipaksa untuk segera bergegas membelikan sembako, akhirnya berlari menuju dapur dan mengambil pisau.

Dengan bermodal pisau dapur itulah, pelaku akhirnya menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Pelaku Hendrikus menyabetkan pisau ke arah tubuh ibunya hingga beberapa kali diantaranya mengenai leher, pipi, lengan, dan juga punggung.

Sesaat setelah pelaku menyabetkan pisau ke arah korban, pelaku menuju kamar mandi untuk berganti pakaian dan membuang pisau tersebut kedalam bak,kemudian karena mendengar korban berteriak histeris yang akhirnya mengundang perhatian warga. Warga yang saat itu melihat teriakan kesakitan korban, akhirnya mendobrak pintu rumah korban dan mengetahui kalau korban tengah digagahi dan dicekik pelaku.

Nahasnya, warga yang saat itu bermaksud untuk membantu korban, namun korban telah mengembuskan nafas terakhirnya akibat banyaknya darah yang keluar dari tubuh korban.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah dalam keterangannya menjelaskan, bahwa motif utama pelaku menghabisi nyawa korban murni karena emosi, lantaran dipaksa untuk segera membeli sembako,sedangkan pelaku saat itu baru bangun tidur.

“Jadi motif utamanya ini pelaku emosi. Apalagi korban juga sempat melempar kursi ke arah pelaku, sehingga tersulut emosi pelaku dan saat cekcok tersebut pelaku langsung mengambil pisau didapur dan langsung menyabetkan ke arah korban. meninggal,” papar Fahmi.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!