20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Banyak Truk Tangki Terparkir, Diduga Gudang Di Gresik Jadi Tempat Penimbunan BBM Solar

120x600
banner 468x60

Gresik, Delikjatim.com – Para pelaku kejahatan pemain Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Gresik kian marak dan menjadi-jadi bahkan bisa dikatakan terkesan cukup berani dan terang-terangan dalam menjalankan aksinya yang melanggar hukum.

Masyarakat pun sering mencibir dan mempertanyakan aksi gila-gilaan para pemain BBM yang jelas-jelas salah dan melanggar aturan yang berlaku.

Usai viralnya penangkapan mobil tangki yang bertuliskan PT Sean Bumi Indo, bernopol (L 8761 UY) di Polres Kediri Kabupaten, bahkan di Polres Jombang beberapa waktu lalu.

Guna memastikan awak media bersama LSM KPK Nusantara mendatangi gudang yang diduga menjadi tempat menimbunan BMM bersubsidi yang mana dari info yang beredar nama pemilik gudang sekaligus bos muda tersebut berinisial R.

Namun, sayangnya saat awak media tiba dilokasi tersebut tidak terlihat aktivitas apapun didalam gudang namun terlihat beberapa mobil tangki bertuliskan PT Sean Bumi Indo, dan tempat solar yang diduga menjadi tempat penimbunan.

Pantauan awak media terdapat lebih dari 5 truck tangki berwarna biru putih bertuliskan PT. SEAN BUMI INDO.

Usai ke TKP, Team pun mencoba mengkonfirmasi dan berkoordinasi ke Polsek Kedamean, namun sayangnya di Mako Polsek Baik Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak ada di Mako.

Tentunya, Kinerja Polres Gresik maupun Polsek Kedamean patut di pertanyakan, Gudang dengan armada truck tangki ini bisa bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Kedamean Polres Gresik hingga tak tersentuh hukum atau memang adanya pembiaran, padahal dua armada truk tangki dari PT.SEAN BUMI INDO tersebut sudah ada yang diamankan salah satunya Polres Jombang dan Polres Kediri.

Suhaili selaku sekretaris LSM KPK Nusantara berharap TNI dan Polri Polres Gresik serta Polda Jatim mengusut tuntas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Gresik tersebut.

Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pasal 55 UU tersebut dan terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 milyar.

banner 336x280
Penulis: SuhaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!