20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Polsek Simokerto Disidak Oleh Kasi Propam Polrestabes Surabaya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Sabtu pagi yang cerah di Polsek Simokerto, Jalan Kapasan No. 192 Surabaya, menjadi momen penting bagi anggota kepolisian di sana. Kasi Propam Polrestabes Surabaya, AKP Kamid, bersama timnya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan profesionalisme dan integritas anggota Polri tetap terjaga. Pada tanggal 28 Desember 2024

Kegiatan yang berlangsung meliputi pengecekan senjata api (senpi), ruang tahanan, dan CCTV, sekaligus memberikan penekanan tegas kepada Polsek Simokerto agar tidak terlibat dalam praktik judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol).

“Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari arahan Kadiv Propam Polri dan Kabid Propam Polda Jatim. Tujuannya adalah mitigasi atau pencegahan perilaku menyimpang anggota Polri. Sebelum terjadi pelanggaran hukum, kita cegah lebih dahulu,” ujar AKP Kamid saat memberikan keterangan.

Hasil sidak kali ini menunjukkan kondisi yang memuaskan. Tidak ditemukan pelanggaran, ruang tahanan bersih, semua CCTV berfungsi normal, dan senpi yang dinilai kurang layak langsung digudangkan atas arahan Kapolsek Simokerto, Kompol Didik. Pemeriksaan urine anggota Polsek yang dilakukan secara mandiri juga menunjukkan hasil negatif narkoba.

Namun, Kompol Didik tetap menekankan kepada anggotanya untuk menjaga integritas, terutama dalam penanganan kasus narkoba. “Rekan-rekan, jangan ada lagi yang bermain-main dengan narkoba, apalagi menjadi pelakunya. Kalau itu terjadi, jangan salahkan pimpinan jika Anda di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegasnya.

Langkah ini menjadi contoh nyata upaya serius kepolisian dalam menjaga profesionalitas dan mencegah segala bentuk pelanggaran. Dengan sinergi yang kuat, Polsek Simokerto berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!