20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Empat Debkolektor Pelaku Pengeroyokan Pengacara Diamankan Polrestabes Surabaya

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan empat tersangka yang berprofesi sebagai debt collector Penagihan hutang kartu kredit.

Keempat pelaku ditangkap setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang korban yang merupakan pengacara.

Dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto, Kasihumas AKP Rina Shanty Dewi dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari senin tanggal 13/01/2025 sekira pukul 19.00 Wib di jalan Griya Kebraon Karang Pilang Surabaya.

“Awal mula kejadian para pelaku bertemu dengan korban TMY, umur 59 tahun di sebuah warung, mencoba menagih utang klienya kepada korban. Saat meminta untuk korban duduk, namun korban tidak mau lalu para pelaku tersebut berubah menjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala dan memar dibagian pipi kanan kiri dari hasil visum”. Papar Kombes Pol Lutfhi.

Mendapatkan laporan korban, polisi bergerak cepat. pada hari rabu 15/01/2025 anggota mengamankan Satu pelaku yang berinisial NBM, sebagai kordinator penagihan dan berperan sebagai penganiayaan terhadap korban.

Kemudian polisi mengamankan pelaku AD umur 24 tahun mendorong bahu depan supaya bisa menarik tangan korban.

“Selanjutnya saat dilakukan pengembangan anggota berhasil mengamankan Dua pelaku lainnya di tanggal 17/01/2025 yang berinisial R umur 19 tahun dan AD umur 30 tahun”. Imbuhnya.

“Para tersangka bertindak di luar batas hukum dengan menggunakan kekerasan fisik saat menagih utang. Hal ini jelas melanggar hukum dan akan kami proses secara tegas”. Tegas Kapolrestabes Surabaya.

Polisi telah mengamankan barang bukti rekaman video yang viral yang digunakan aksi pengeroyokan Keempat pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kekerasan serupa, dan mengingatkan para debt collector untuk bekerja sesuai prosedur hukum.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tandas Perwira dengan tiga melati dipundaknya.

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang terlibat.

Sementara itu, korban telah mendapatkan perawatan medis di RS PHC dan perlindungan hukum dari pihak kepolisian.

banner 336x280
Penulis: RohmanEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!