Surabaya, Delikjatim.com – Adanya pemberitaan oleh Media Online yang berjudul “Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Tolak Surat dari Masyarakat, Debat dengan Wartawan Berujung Klarifikasi”, dalam hal ini ada beberapa isi dalan pemberitaan yang di rasa kurang berimbang.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara saat dikonformasi mengatakan bahwa terkait kronologi pemberitaan tersebut tidaklah benar dan tidak seperti yang di tuduhkan.
“Kronologis kejadian tersebut adalah seorang warga datang dan membawa surat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, namun warga tersebut ingin menyampaikan suratnya secara langsung kepada salah satu Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sehingga pegawai PTSP Kejaksaan Negeri Tanjung Perak meminta warga untuk menunggu Jaksa yang dimaksud, sembari pegawai PTSP melakukan konfirmasi kepada Jaksa yang bersangkutan dikarenakan warga tersebut belum ada janji untuk bertemu”. Terang Iswara, Kamis 16 Januari 2024.
Iswara juga menambahkan, Bahwa kemudian setelah diminta untuk menunggu, seorang warga tersebut tiba-tiba mengatakan bahwa surat yang dibawanya diperuntukkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang mana tidak sesuai dengan penyampaian awal, yang akan menyampaikan surat secara langsung kepada salah satu Jaksa pada Kejaksaan Negeri 1 Tanjung Perak sehingga warga tersebut merasa surat yang dibawanya ditolak.
“Saat pegawai PTSP Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sudah menyampaikan bahwa surat tersebut tidak ditolak melainkan meminta untuk menunggu Jaksa yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk bertemu, sesuai permintaan awal dari warga tersebut”. Imbuhnya.
Pegawai PTSP, sesuai tupoksinya segera setelah disampaikan surat tersebut diperuntukkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, pegawai PTSP segera membuatkan tanda terima surat kepada yang bersangkutan.
Iswara diakhir wawancaranya, kami mewakili pihak Kejaksaan Tanjung Perak menyayangkan adanya pemberitaan tersebut tanpa melakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Kejaksaan Tanjung Perak sangat menghormati kebebasan pers namun kebebasan pers tidak diartikan dapat berbuat bebas di instansi pemerintah dikarenakan terdapat Standar Operasional Prosedur pada masing-masing instansi pemerintah berkaitan dengan pelayanan.