Dampit, Malang – Masyarakat Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dihebohkan dengan dugaan praktik jual beli jabatan dalam perekrutan Kasi Kepemerintahan yang baru. Proses seleksi yang digelar pada 8 Januari 2024 di Balai Desa Pojok menuai kecurigaan warga setelah seorang peserta yang dianggap lebih kompeten justru gagal, sementara kandidat lain yang dinilai kurang memenuhi kriteria dinyatakan lulus.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peserta berinisial C menunjukkan hasil tes yang jauh lebih baik dibandingkan A. Namun, justru A yang terpilih sebagai Kasi Kepemerintahan. Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan beredarnya informasi bahwa A diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum panitia seleksi.
“Saat uji tes, C bisa dibilang pandai bin pintar, Pak. Dibanding A, sangatlah jauh lebih bagus C untuk nilai uji tes. Tapi mengapa A yang lulus?” ujar salah satu warga yang mengikuti perkembangan seleksi ini.
Dugaan praktik jual beli jabatan semakin menguat setelah muncul kabar bahwa A disebut-sebut memberikan uang sekitar Rp65 juta kepada pihak tertentu agar bisa lolos seleksi. Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi kabar ini dengan mendatangi rumah A pada 22 Januari 2025, tidak ada yang bersedia memberikan keterangan. Orang tua A, yang dihubungi melalui WhatsApp, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa semua informasi yang beredar tidak benar.
Salah satu peserta seleksi juga mengungkapkan bahwa A dinilai kurang kompeten, bahkan untuk hal dasar seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya saat tes. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang standar penilaian yang digunakan panitia dalam menentukan kelulusan peserta.
Pihak terkait pun mulai memberikan tanggapan. Dan Ramil, yang diminta menjadi bagian dari kepanitiaan seleksi pada 8 Januari 2024, menyatakan bahwa ranah keputusan sepenuhnya ada di tangan panitia dan pihak desa. Ia juga mempertanyakan mengapa protes baru muncul setelah pengumuman hasil seleksi.
“Data hasil tes kan ada di desa. Mungkin saat itu ada beberapa pertimbangan. Yang tahu persis adalah panitia dan kepala desa,” jelasnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah diketahui bahwa Kades sebelumnya, Sunarko, telah meninggal dunia, dan posisi kepala desa kini dijabat oleh Penjabat (PJ) yang ditunjuk oleh Camat. PJ berinisial GS sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait pemberitaan kasus ini, yang kemudian mendapat teguran dari Camat.
Warga Desa Pojok berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan ini. Mereka menuntut transparansi dalam setiap proses seleksi perangkat desa demi menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Dilansir Dari Media Bnewsnasional.org