20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Keroyok ODGJ, Zaibi Susanto Kuasa Hukum Korban Akan Kawal Penegakan Hukum Terhadap Para Pelaku

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Kasus pengeroyokan Terhadap Pemuda ODGJ di wilayah Sukolilo sudah memasuki tahap baru, melalui SP2HP pada tanggal 20 januari 2025 yang diterima pelapor dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ada  penetapan Tersangka Oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya terhadap dua pelaku.

Orang tua korban yang melakukan Pelaporan tersebut dengan nomor : LP/B/264/lll/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tanggal 17 Maret 2024. Pelaporan atas nama Morideh.

Pasalnnya Penganiayaan terhadap saudara Roby Maulana bermula ketika korban dari kediamannya di Jalan Randu Barat menuju kediaman ayahnya di daerah Keputih pada hari Jum’at 15 Maret 2024 lalu.

Sesampainya di jalan Arif Rahman Hakim kecamatan Sukolilo didepan Bank BRI korban meminta rokok terhadap orang yang ada di Warkop (warung kopi) namun korban kala itu kejiwaannya sedang terganggu sehingga penghuni serta orang yang nokrong di warkop tersebut mengira kalo korban sedang keadaan mabuk sehingga terjadilah pengeroyokan terhadap korban serta sempat di buang ke dalam Got/saluran air yang ada didekatnya.

Akibat penganiayaan tersebut korban akhirnya dilarikan ke RS Menur untuk menjalani perawatan Insentif.

Morideh Ibu korban sangat trauma dan marah, ia mengatakan” Anak saya bukan maling dan juga bukan perampok kenapa sampai di aniaya seperti itu kok kayak tidak ada rasa perikemanusiaan, “Ucap Bu Morideh.

Masih Morideh,” alhamdulillah, saya mendapatkan SP2HP dimana sudah ada penetapan dua tersangka bahkan kini sudah dilakukan penahanan, Semoga para pelaku dihukum seadil-adilnya”. Tandasnya.

Suhaili Ketua Jawara Bersatu  DPC Surabaya selaku penerima kuasa akan mengawal kasus tersebut sampai tersangka di berikan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya.

“Kami yakin bahwa keadilan itu nyata dan hal ini dapat di buktikan dimana kasus ini sudah adanya penetapan tersangka dan penahanan,  kami berharap para pelaku diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku”. Pungkasnya

Zaibi Susanto S.H.,M.H yang merupakan kuasa hukum korban juga menyampaikan dengan tegas akan mengawal kasus ini agar sanksi hukuman ditegakkan seadil-adilnya,  dimana akibat pelaku korban mengalami luka parah di kepala dan dibadan korban. 

“Kami berharap penegakan supremasi hukum bisa ditegakkan sesuai pasal 170 ayat  (1) KUHP: “. Ujar Zaibi, Senin 24 Februari 2025.

banner 336x280
Penulis: IbedEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!