Surabaya, Delikjatim.com – Kepolisian terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika di Jawa Timur. Kali ini, seorang pria berinisial HS (24), warga Sidoarjo, berhasil diringkus di sebuah rumah kos di Dusun Lawang, Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 119 butir ekstasi serta sabu seberat 4,318 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di wilayah Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap HS di tempat kosnya.
“Saat penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dan putih serta beberapa paket sabu yang telah dikemas untuk diedarkan,” ujar AKBP Miftah, Senin (3/2/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa HS mendapatkan barang haram tersebut dari dua pemasok yang kini berstatus buron, yaitu G dan E. HS mengaku ekstasi diperoleh dari G melalui sistem ranjau di Jalan Raya Gempol, Pasuruan, pada 7 Desember 2024, sementara sabu diperoleh dari E yang mengirimkan paket ke rumahnya di Sumber Gilang, Kecamatan Puri, Mojokerto, pada 12 Desember 2024.
“HS berperan sebagai penyimpan dan pengedar. Ia membagi ekstasi ke dalam paket kecil untuk dijual kembali. Sebagian ekstasi sudah terjual, sementara sisanya digunakan sebagai tester,” jelas AKBP Miftah.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk:
- 90 butir ekstasi warna kuning seberat 21,794 gram
- 29 butir ekstasi warna putih seberat 8,698 gram
- 7 paket sabu dengan berat total 4,318 gram
- 2 timbangan elektrik
- 3 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi
- 1 dompet warna merah
HS mengungkapkan bahwa jika seluruh barang berhasil terjual, ia akan memperoleh keuntungan sekitar Rp6.750.000 dari pemasoknya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini terancam hukuman berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok utama yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” pungkas AKBP Miftah.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan operasi guna menekan peredaran narkoba, terutama di wilayah Jawa Timur.