20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Gagalkan Aksi Curanmor di Surabaya, Dua Pelaku Tak Berkutik

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Aksi Pencurian Motor Digagalkan Polisi yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil digagalkan oleh Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya. Respons cepat aparat kepolisian membuat dua pelaku tidak berkutik. Insiden ini terjadi pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 12.10 WIB di kawasan Jalan Gembong Gang IV, Surabaya.

Saat itu, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Royan tengah berpatroli dengan pakaian preman. Mereka mencurigai dua pria yang terlihat mendorong motor di area pemukiman. Setelah diperhatikan lebih lanjut, wajah kedua pria tersebut menyerupai pelaku curanmor yang videonya sempat beredar luas di media sosial.

Tanpa membuang waktu, polisi segera bertindak. Dengan sigap, salah satu anggota menendang kedua pelaku hingga tersungkur. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, mereka akhirnya mengakui bahwa motor yang mereka bawa adalah hasil curian.

Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku baru saja mencuri motor Yamaha Vega ZR yang terparkir di depan Barbershop KH Mas Mansyur, Surabaya, dekat Rumah Sakit Al Irsyad, sekitar pukul 11.45 WIB.

“Selain itu, mereka juga mengaku sebagai pelaku pencurian motor yang sebelumnya terjadi di Pasar Besar Bubutan, Surabaya, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial,” ungkap Kompol Didik pada Senin (3/2/2025).

Dua pelaku yang diamankan adalah FR (34), warga Gembong, Surabaya, dan MN (30), warga Gundi, Surabaya. Keduanya ternyata bukan pemain baru dalam dunia pencurian kendaraan bermotor. Mereka telah beraksi di tujuh lokasi berbeda, antara lain : Depan RS Al-Irsyad Surabaya. Pasar Besar Bubutan Surabaya. Bubutan Surabaya. Kapasan Surabaya. Pegirian Surabaya. Kenjeran Surabaya. Jalan Koblen Surabaya

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka FR, polisi menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti yang ditemukan antara lain : Kunci T, alat yang sering digunakan untuk membobol motor. Tiga pasang plat nomor, diduga digunakan untuk mengelabui identitas motor curian. Dua pasang spion motor dari hasil curian.

Selain itu, pelaku juga mengakui telah menjual enam unit motor hasil curiannya kepada seorang penadah di wilayah Madura. Transaksi dilakukan dengan sistem pertemuan di bawah Jembatan Suramadu.

Setiap motor dijual dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu serta mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka.

Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar saat memarkirkan motornya menggunakan gembok atau kunci ganda. Bila perlu, tambahkan alarm untuk mencegah pencurian,” ujar Kompol Didik.

Keberhasilan Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto dalam menangkap pelaku curanmor ini menjadi bukti bahwa patroli rutin kepolisian sangat efektif dalam menjaga keamanan masyarakat.

Tindakan cepat dengan menendang pelaku hingga tersungkur menunjukkan kesigapan aparat dalam menghadapi kejahatan jalanan.

Bagi masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat penting untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Dengan tambahan pengamanan seperti kunci ganda dan alarm, potensi kehilangan motor akibat pencurian dapat diminimalisir.

Polisi terus mengusut jaringan pencurian kendaraan bermotor ini, termasuk kemungkinan adanya penadah dan sindikat yang lebih besar di balik aksi para pelaku.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!