Surabaya, Delikjatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial F.A.A (23), warga setempat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat total ± 9,989 gram, satu timbangan elektrik, dua pak plastik klip, satu sekrop dari sedotan, satu ponsel Redmi, serta uang tunai Rp 660 ribu hasil penjualan sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Miftah Irawan, menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial P (DPO) melalui sistem ranjau di depan Universitas Dr. Sutomo pada 30 Januari 2025. Tersangka membeli sabu seberat 20 gram seharga Rp 17 juta untuk dijual kembali bersama rekannya, P.K.W (berkas terpisah).
“Tersangka sudah delapan kali menerima sabu dari P (DPO). Mereka membagi barang tersebut menjadi dua bagian untuk dijual masing-masing,” ujar AKBP Surya.
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.