Surabaya, Delikjatim.com– Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan kuliner Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Dua tersangka, M.S. (32) dan S.A. (32), ditangkap setelah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda awal tahun ini. 13/3/2025
Dalam keterangannya, Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan korban dalam hitungan detik. “Modus yang mereka gunakan cukup umum, namun tetap efektif karena korban sering lengah saat memarkir kendaraan,” ujarnya.
Aksi pertama dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025, saat korban sedang makan di sebuah rumah makan. Sementara itu, aksi kedua terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, di mana korban yang berprofesi sebagai petugas keamanan kehilangan motornya saat sedang bekerja.
Kepolisian kini tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan di tempat umum.

















