Sampang, Delikjatim.com – Kejaksaan Negeri Sampang Jawa Timur menerima laporan dugaan penggelapan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang disampaikan oleh beberapa orang perwakilan keluarga penerima manfaat (KPM).
Kepada awak media, H. Mohor menyampaika adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum pendamping dan oknum mantan kepala desa, ia juga meminta agar Kejari Sampang mengusut kasus tersebut, ujar, H.Mohor.(26/03/25).
Masih H.Mohor menuturkan, beberapa hari lalu, warga dusun sorak Desa Beringin kecamatan Tambelangan kabupaten Sampang yang menerima bantuan PKH itu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sampang.
Dimana pasalnya Program PKH dimanfaatkan oleh oknum Pendamping Ketua Kelompok dan Penyedia ATM Bank Pendamping, dimana para penerima manfaat tidak menerima bantuan tersebut namun sudah ada pencairan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Kasus ini mulai terungkap ketika H. Mohor, salah satu warga setempat, mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Sampang untuk mempertanyakan status bantuannya. Ia ingin memastikan apakah namanya masih terdaftar sebagai penerima BPNT dan PKH.
Kejanggalan ini semakin diperjelas saat pihak Dinas Sosial Kabupaten Sampang meminta pendamping PKH Dusun Sorak, Juwini, untuk memberikan penjelasan. Melalui sambungan telepon, Juwini berdalih bahwa bantuan tidak tersalurkan karena adanya perbedaan nomor rekening dalam sistem.
“Setelah saya cek, ada perbedaan nomor ATM, makanya ada kendala sehingga tidak dapat bantuan,” kata Juwini dalam percakapan telepon dengan melalui handphone staf Dinas Sosial kepada perwakilan, H.Mohor.
Dugaan bantuan penyelewengan dengan adanya PKH yang terjadi di dusun Sorak tersebut ada kemungkinan sudah dilakukan dari Tahun 2021-2024 dan mulai tercium awal tahun 2025 masarakat tidak percaya lagi kepada oknum
pendamping dan juga kepada matan kepala desa.
Dari beberapa peserta program PKH yang ada di Dusun Sorak Desa Beringin, Kecamatan Tambelangan, dimana KPM tidak mendapatkan bantuan PKH secara utuh, bahkan kartu ATM untuk mencairkan dana bantuan PKH tidak dipegang oleh orang penerima PKH. ATM PKH dipegang oleh ketua kelompok dan cara pencairannya pun diambil ketua kelompok.
Atas temuan ini, masyarakat berharap baik pendamping dan oknum yang menyalah gunakan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri agar segera di panggil oleh Kejaksaan Negeri Sampang.