20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Polrestabes Surabaya Rilis 17 Kasus Kejahatan Jalanan, 24 Tersangka Diamankan

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya, termasuk Kasi Propam AKP Kamid dan Kasih Humas AKP Rina Shanty Dewi.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan. “Kami berharap warga Surabaya bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa terganggu oleh aksi kriminal yang meresahkan,” ujarnya.

Dari hasil operasi, polisi berhasil mengungkap 17 kasus dengan total 24 tersangka, yang terdiri dari 20 orang dewasa dan 4 anak-anak. Beberapa kasus yang menonjol di antaranya adalah penjambretan, pengeroyokan, serta kepemilikan senjata tajam.

“Tersangka jambret yang sudah tiga kali beraksi ini akhirnya berhasil kita amankan. Selain itu, ada juga kasus pengeroyokan terhadap seseorang yang tidak bersalah hingga harus mendapatkan perawatan medis,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 6 celurit, 3 pedang, 1 pisau, serta 2 balok kayu yang digunakan dalam aksi kriminal.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak kejahatan yang dilakukan. Untuk pelaku penjambretan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, mereka yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan, terutama di bulan Ramadan ini. “Ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak melakukan tindakan kriminal. Kami akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab dengan tersangka, salah satu pelaku penjambretan mengaku terpaksa melakukan aksinya karena butuh uang untuk anaknya yang sakit. Sementara pelaku pengeroyokan mengklaim perbuatannya dipicu oleh aksi saling ejek antar kelompok.

Polrestabes Surabaya memastikan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pengamanan agar masyarakat merasa aman selama menjalankan ibadah puasa.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!