20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Praktik Ilegal Oplosan LPG di Jombang Dibongkar Ditkrimsus Polda Jatim, Empat Tersangka Diamankan dan Terancam 6 Tahun Penjara

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram di Kabupaten Jombang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan empat tersangka, yakni MS, MM, AK, dan SZ.

“Dari pengungkapan kasus ini, ada empat orang yang diamankan,” ungkap Kombes Dirmanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (4/3).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi dengan menggunakan alat suntik berbahan logam.

Menurutnya, aksi ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025. Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, pelaku membutuhkan sekitar 4-5 tabung LPG 3 kilogram. Sementara untuk tabung 50 kilogram, diperlukan sekitar 20-22 tabung LPG 3 kilogram.

Setelah proses pemindahan selesai, tabung LPG non-subsidi tersebut disegel menggunakan segel yang dibeli dari toko daring sebelum diedarkan ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang.

“Pelaku SZ dibantu oleh MS dan MM, yang bertugas sebagai sopir dan kernet untuk memperoleh LPG subsidi dari berbagai toko dan pangkalan,” jelas AKBP Damus Asa.

Para pelaku membeli LPG subsidi dengan harga Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung, kemudian menjualnya setelah dioplos dengan harga Rp130.000 hingga Rp140.000 untuk kapasitas 12 kilogram, serta Rp550.000 hingga Rp575.000 untuk kapasitas 50 kilogram.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap Daihatsu Grand, 140 tabung LPG 3 kilogram kosong, 62 tabung LPG 3 kilogram berisi gas, 52 tabung LPG 12 kilogram kosong, 18 tabung LPG 12 kilogram berisi gas, 18 tabung LPG 50 kilogram kosong, serta 18 tabung LPG 50 kilogram berisi gas.

Polda Jawa Timur menegaskan akan terus menindak praktik ilegal semacam ini demi menjaga distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!