20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Temukan Dugaan Kecurangan dalam Pengemasan Minyakita

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satgas Pangan Polrestabes Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar tradisional dan menemukan indikasi kecurangan dalam pengemasan Minyakita. Tim gabungan dari kepolisian dan Pemerintah Kota Surabaya mendapati bahwa volume minyak goreng kemasan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Aris Purwanto, SH, SIK, MH, melalui Kanit 5 (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya IPTU Tony Hariyanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya dugaan kecurangan oleh pelaku usaha dalam pengemasan Minyakita.

“Kami dari Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, khususnya di Unit 5 Tindak Pidana Ekonomi, menjalankan perintah pimpinan terkait dugaan kecurangan dalam pengemasan Minyakita. Oleh karena itu, kami bersama Dinkopumdag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan) Kota Surabaya, melakukan sidak,” jelas IPTU Tony Hariyanto.

Sidak dilakukan di dua pasar tradisional, yaitu Pasar Soponyono dan Pasar Wonokromo, Surabaya. Dalam sidak tersebut, tim menemukan bahwa minyak goreng kemasan botol 1 liter yang dijual di pasaran ternyata memiliki volume kurang dari standar yang seharusnya.

“Kami menemukan beberapa pengemasan dalam bentuk botol 1 liter yang seharusnya berisi 1000 ml, tetapi setelah diuji, hanya berisi 970 ml. Artinya, ada indikasi kekurangan sekitar 30 ml per botol,” ujar IPTU Tony pada Rabu (12/03/2025).

Selain kemasan botol, dugaan kecurangan juga ditemukan pada kemasan bantal (pouch) 1 liter yang dikemas oleh beberapa CV dan PT.

Pemerintah Kota Surabaya dan kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini guna melindungi hak-hak konsumen. Pengawasan akan diperketat agar praktik kecurangan tidak terjadi lagi.

Sidak ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar mematuhi standar pengemasan yang telah ditetapkan. Masyarakat pun diminta untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan kepada instansi terkait.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!