20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Narkoba di Surabaya, Seorang Wanita Ditangkap dengan 6,3 Gram Sabu

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Seorang perempuan berinisial D A C (27) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Kebonsari, Surabaya, pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,372 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang pemasok berinisial R alias B, yang saat ini masih buron. Narkotika itu dikirim dengan sistem ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang, pada 16 Februari 2025 malam.

Oplus_131072

“D A C mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R alias B untuk diedarkan kembali sesuai perintahnya,” ujar AKBP Suria Miftah, Kamis (06/03/2025).

Sebagai imbalan, tersangka mendapat bayaran antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000 setiap kali berhasil menjual sabu. Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!