Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di salah satu hotel di Jalan Embong Cerme, Surabaya, pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku berinisial ASP (36), warga Dusun Denglanjang Kedundung, Sampang, yang tinggal di sebuah kos di Jalan Jeruk Wage, Taman, Sidoarjo. Dari tangan tersangka, polisi menyita 45 butir ekstasi berwarna biru dengan logo “S” yang disimpan dalam empat plastik klip. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Android Redmi beserta kartu SIM-nya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan di daerah Robatal, Sampang, Madura, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali mendapatkan pasokan ekstasi dari A (DPO). Barang ini rencananya akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan,” ungkap AKBP Suria.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.