Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tiga pelaku penusukan di Jalan Jakarta, Surabaya. Para pelaku yang diamankan adalah AFA (31), SA (33), dan H (40), yang semuanya merupakan warga Surabaya. Sementara satu tersangka lain, MT, yang berperan sebagai eksekutor, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan bahwa AFA adalah dalang di balik aksi ini. Ia memerintahkan tiga rekannya untuk menyerang korban M, warga Kebomas, Gresik.
“Tiga tersangka ini sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO,” ujar Iptu Suroto.
Menurut hasil penyidikan, aksi ini telah direncanakan sebelumnya. AFA yang memiliki masalah utang piutang dengan korban meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai M. Upaya pertama gagal, tetapi mereka kemudian mengetahui bahwa korban menghadiri haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya.
AFA lalu mengatur strategi melalui pesan WhatsApp. Mereka berencana menabrak mobil korban saat pulang, lalu menusuknya ketika korban turun dari mobil. Saat korban keluar dari lokasi haul, para pelaku mengikuti dengan sepeda motor. MT dan SA berboncengan menggunakan Honda Vario, sementara H mengendarai Honda Revo.
“Mereka sudah membagi tugas. H sebagai penabrak, dan MT sebagai eksekutor yang menggunakan pisau,” tambahnya.
Setibanya di Jalan Jakarta, Surabaya, H menabrak bagian belakang mobil korban. Saat korban turun untuk mengecek kerusakan, MT langsung menusukkan pisau dua kali ke arah tubuhnya, lalu kabur bersama SA.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya, tetapi nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Sabtu (1/3) malam. Setelah kejadian, MT dan SA melaporkan aksinya kepada AFA dan sempat bersembunyi di Madura. Dua hari kemudian, AFA meminta mereka kembali ke Surabaya, mengira situasi sudah aman. Namun, polisi berhasil menangkap AFA, SA, dan H di rumah masing-masing.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap MT, yang hingga kini masih buron. Polisi mengimbau tersangka untuk segera menyerahkan diri sebelum tindakan lebih lanjut diambil.