20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Jalan Rusak dan Berdebu, dumTruck bermuatan Galian C di keluhkan Warga

120x600
banner 468x60

Sampang, Delikjatim.com- Aktivitas tambang galian C desa morbatoh, Kecamatan Banyuates Sampang semakin menjadi – jadi sehingga menimbulkan masalah bagi masyarakat terutama para pengguna jalan yang melintasi area tambang.

Rusaknya jalan dan berdebu seakan tidak diperdulikan oleh oknum pelaku usaha tambang galian C di Desa Morbatoh tersebut.

Terlihat jelas lalu lalang dumptruck pengangkut hasil material galian tanah melintas tanpa di tutup terpal, sehingga debu berterbangan di sepanjang jalan, di khawatirkan masyarakat terpapar penyakit infeksi saluran pernafasan (ISPA).

Ivan b ariesta Salah satu perwakilan dari warga terdampak menyesalkan lemahnya penegakan hukum di daerahnya, Dia beranggapan seperti ada main antara instansi terkait, aparat penegak hukum dengan oknum pemilik tamban.

“Ada apa dengan aparat penegak hukum ini, harusanya pelaku tambang galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga Sanksi pidana tambang galian C ilegal
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Oknum pemilik tambang juga telah  mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu saja akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Ivan.

Ivan juga berharap pada pemerintah untuk segera melakukan upaya penindakan dengan menginventarisasi lokasi tambang, dan melakukan sangsi tegas.

Dari sisi regulasi ivan juga menyampaikan bahwa tambang ilegal telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. “Tegasnya.

banner 336x280
Penulis: Edy AgasEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!