Gresik, Delikjatim.com – Viral nya pemberitaan beberapa media online yang mengangkat tema “Oknum NOTARIS/PPAT” akan melaporkan Oknum tersebut ke MPN atau MPD sesuai Wilayah kerja. bahkan korban juga melaporkan ke Polres Gresik yang diduga Staff Notaris dengan sapaan akrabnya (U’d) terlibat di dalam sindikat Para Mafia Tanah Wilayah Kabupaten Gresik.
Pria yang akrab dipanggil (U’d) sulit diajak komunikasi, sedangkan ia janji dengan korban bahwasanya di pertengahan bulan April untuk kepengurusan Sertifikatnya selesai. Tetapi dikarenakan (U’d) terlibat kerjasama dengan Mafia Tanah yang berada di wilayah tersebut untuk meraih upah yang lebih besar, sehingga sampai saat ini masih juga belum di selesaikan.
Dugaan adanya tindak pelanggaran kode etik kenotariatan yang dilakukan oleh Oknum Notaris HB beserta staffnya U’d yang ada di daerah Kebomas, Kabupaten Gresik ini Seolah-olah lepas tanggung jawab terhadap warga Desa Banjarsari dalam mengurus Surat Hak Milik tersebut.
Dikutip dari beberapa Media Online yang antara lain Media online busercyber, Media Jatim.expost, Media Humasbakumri, Media Top Berita Nusantara, Media Taruna news, Media Bangsanews, Media Lentera Nusantara, tentang seseorang warga Desa Banjarsari yang sedang mengurus surat hak miliknya ke “NOTARIS/PPAT” telah dipersulit oleh oknum-oknum tersebut.
Peristiwa yang berawal saat Oknum Notaris/PPAT (HB) Saat ditemuin oleh Korban untuk menanyakan terkait dugaan pembatalan secara sepihak Surat Keterangan dengan Nomor: 259/HB/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025, Saat dikonfirmasi oleh awak media, oknum Notaris/PPAT (HB) tersebut menyampaikan, bahwa surat keterangan dengan Nomor: 259/HB/III/2025 itu dibatalkan karena ada revisi luas tanah. Tetapi setelah di klarifikasi surat keterangan dengan nomor: 264/HB/III/2025 diterbitkan oleh Oknum HB tidak sesuai dengan kenyataan yang telah disampaikannya.
“Pembatalan Surat Nomor: 259/HB/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025 tersebut saya lakukan karena ada revisi Luas Tanah” ucap HB selaku Oknum Notaris yang terancam dilaporkan ke MPN atau Polres Gresik.
Korban beserta kuasa hukumnya akan mengadukan dan melaporkan Oknum Notaris/PPAT inisial (HB) beserta staffnya (U’d) ke MPN atau MPD sesuai wilayah kerjanya. Korban pun memastikan akan melakukan Pelaporan terhadap staffnya HB yakni U’d yang sudah melanggar dalam perjanjian yang ditulis dengan tangannya sendiri itupun ia sudah tidak bisa menepatin janjinya. Seolah-olah staff oknum notaris tersebut yang biasa di panggil (U’d) sudah meremehkan surat perjanjian yang ia bikin sendiri, Oknum Notaris/PPAT inisial (HB) beserta staffnya berinisial (UD) seakan kebal hukum.
“Sanksi kode etik bisa diberikan pada Notaris yang melanggar oleh Majelis Kehormatan Notaris. UUJN mengkategorikan sanksi tersebut ditetapkan atas dilanggarnya pasal yakni peringatan tertulis, diberhentikan dalam kurung waktu tertentu, diberhentikan dengan tidak terhormat,” Ucap tegas salah satu kuasa hukum korban saat ditanya oleh awak media, Pada Hari Selasa (22/4/2025).
Korban dikarenakan dalam masalah kepengurusan Surat Hak Milik tersebut sudah habis kesabarannya, ia akan menindak lanjuti dengan kuasa hukumnya, untuk melakukan laporan ke Polres Gresik hingga ke MPD terkait kode etik kenotariatan hingga tidak Profesional seperti layaknya Notaris/PPAT, karena biar bagaimana pun masalah ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, agar oknum tersebut biar ada efek jera dan tidak ada korban yang lainnya.
Dilansir dari Media Jatim Expose