20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wonokromo, Sita 40 Paket Siap Edar

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Karang Rejo VI, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua tersangka diketahui berinisial SA (43), seorang perempuan yang berdomisili di Jalan Wonokromo Tengah dan kos di lokasi penangkapan, serta AC (31), warga Jalan Wonokromo Tangkis, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Narkoba, AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkoba.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain 40 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total sekitar 16,474 gram, satu timbangan elektrik, satu sekop plastik, satu tas selempang, kotak berisi plastik klip kosong, bungkus plastik hijau bertuliskan ‘2A Fast Stronger’, satu buku catatan penjualan, serta dua unit ponsel,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SA mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial U (DPO) secara ranjauan di Jalan Pulo, Wonokromo, pada 9 April 2025. SA tidak membeli sabu tersebut, melainkan menerima barang lebih dahulu untuk dijual kembali. Setelah terjual, hasil penjualan disetorkan ke U.

Dari total 22 gram sabu yang diterima, tersangka SA membaginya menjadi 46 paket kecil. Sebanyak enam paket telah laku terjual dengan nilai total Rp900.000, dan sisanya berhasil diamankan sebelum sempat beredar luas.

“SA berperan sebagai kurir dan pengedar utama, sementara AC membantu dalam penjualan kepada pembeli selain dari pelanggan tetap SA,” tambah AKBP Suria.

Diketahui, SA sudah menjalankan aktivitas peredaran sabu sejak Maret 2025 dan telah dua kali menerima barang dari U (DPO).

Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!