Blitar, Delikjatim.com – Polres Blitar mengamankan enam orang terduga anggota oknum perguruan silat yang terlibat dalam aksi penghadangan terhadap rombongan perguruan silat lainnya. Insiden ini terjadi pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 23.45 WIB di wilayah Kembangarum, Lodoyo, Kabupaten Blitar.
Kejadian bermula ketika rombongan perguruan sedang dalam perjalanan pulang usai mengikuti kegiatan Istighosah di Tambakrejo. Saat melintas di jalur Kembangarum, Lodoyo, rombongan tersebut dihadang oleh sekitar 80 orang yang diduga merupakan anggota oknum kelompok perguruan dari wilayah Tulungagung.
Beruntung, bentrokan berhasil dicegah berkat kesigapan aparat dari Polsek Panggungrejo yang sejak awal telah memberikan pengawalan terhadap rombongan. Situasi pun segera berhasil dikendalikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Blitar bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku beserta 14 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aksi penghadangan. Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian besar kendaraan tersebut berasal dari wilayah Tulungagung.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasi Humas Ipda Putut Siswahudi menjelaskan, dari 14 kendaraan yang diamankan, sebanyak 4 unit telah dikenai sanksi tilang. Sementara itu, 10 unit lainnya belum dapat diproses karena pemiliknya melarikan diri saat proses penertiban berlangsung.

Adapun enam orang yang diamankan di Mapolres Blitar adalah:
RR (18) asal Rejotangan, Tulungagung
AR (21) asal Sutojayan, Kabupaten Blitar
WR (17) asal Bakung, Kabupaten Blitar
AM (19) asal Bakung, Kabupaten Blitar
WC (18) asal Kalidawir, Tulungagung
JM (19) asal Kalidawir, Tulungagung
“Hingga saat ini, keenam orang yang berhasil diamankan masih menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lanjutan di Mapolres Blitar. Kami juga masih melakukan identifikasi terhadap pemilik kendaraan lain yang belum diketahui keberadaannya,” terang Ipda Putut.
Polres Blitar juga menyampaikan bahwa para terduga pelaku yang mayoritas masih berusia remaja akan dipulangkan kepada orang tua masing-masing, apabila sudah dijemput secara resmi pada hari ini. Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan persuasif dan edukatif guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kapolres Blitar mengimbau kepada masyarakat, khususnya anggota perguruan silat, agar tidak mudah terprovokasi dan senantiasa menjaga kondusifitas wilayah. Ia juga mengingatkan pentingnya mematuhi maklumat bersama yang telah disepakati demi mewujudkan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kebudayaan yang aman dan damai, terutama dalam rangka menyambut Suroan Agung.
Terkait kendaraan yang diamankan, Polres Blitar menegaskan akan menindak tegas dengan sanksi tilang atas pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong dan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar. Kendaraan tersebut hanya dapat diambil kembali setelah proses sidang, yang dijadwalkan pada 11 Juli 2025, dan wajib dikembalikan dalam kondisi standar.















