Malang, Delikjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas yang beroperasi di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memproduksi miras di rumahnya sendiri sejak tahun 2024.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110.
“Kami mendapat pengaduan dari warga terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” ungkap Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (19/6/2025).
Tindak lanjut dilakukan oleh personel Satsamapta Polres Malang, yang melakukan penggerebekan di Dusun Tunjungsari, Desa Rejoagung, Kecamatan Bantur, pada Jumat (13/6/2025). Petugas menemukan aktivitas produksi miras trobas sedang berlangsung di dalam rumah tersangka.
“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui telah menjalankan produksi ini sejak tahun 2024,” jelas Kompol Bayu.
Barang Bukti dan Modus Produksi
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan produksi skala rumahan namun kontinu. Di antaranya:
17 liter arak siap edar
52 kg gula pasir
1 kg ragi
8 jeriken berisi fermentasi ketan
Drum suling, kompor, teko, galon, dan paralon
Produksi dilakukan dua kali dalam sebulan, dengan keuntungan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta per sekali produksi. Miras dijual dengan harga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml dan didistribusikan ke wilayah Kecamatan Pagelaran.
Meski proses hukum terus berjalan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan medis. YW diketahui menderita diabetes dan gangguan jantung. Saat ini, ia dikenakan wajib lapor sambil menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dan permohonan dari pihak keluarga.
“Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor sambil menunggu hasil pertimbangan medis,” ujar Kompol Bayu.
Kepolisian juga telah mengirimkan sampel miras ke Balai POM Surabaya serta melibatkan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kasus ini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang,” terang Kasatresnarkoba AKP Yussi Purwanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain: Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini,” pungkas Kompol Bayu.















