20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Bermotif Atribut Silat

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK) Jalan Raya Menganti dan di sebuah warung kopi di Jalan Pakis Gunung I No. 133 B, Surabaya. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dan Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban berinisial H.F.R (19), seorang karyawan toko furnitur yang berdomisili di Kecamatan Sambikerep, Surabaya, menjadi sasaran aksi kekerasan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam dua rombongan perguruan silat berbeda, yakni PSHW dan PAGAR NUSA.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan bermula dari konvoi kelompok PSHW dan PAGAR NUSA yang berkumpul di perempatan lampu merah Jalan Kedungdoro Surabaya pada pukul 00.20 WIB, dengan membawa senjata tajam seperti celurit, karimbit, dan golok. Konvoi tersebut dilakukan dengan maksud mencari lawan dari perguruan silat rival, dengan sasaran acak.

Setibanya di lokasi pertama, tepatnya di depan SWK Jalan Raya Menganti, rombongan melihat korban yang tengah mengendarai motor seorang diri dan mengenakan hoodie berlogo perguruan silat PSHT. Tanpa basa-basi, rombongan PAGAR NUSA langsung menyerang korban, disusul oleh rombongan PSHW. Korban dikeroyok secara brutal menggunakan tangan kosong dan senjata tajam, termasuk karimbit yang melukai bagian leher sebelah kanan korban. Setelah terjatuh dari motornya, korban berhasil melarikan diri, meninggalkan kendaraan miliknya di tempat kejadian.

Enam pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, dengan peran masing-masing sebagai berikut:

1. F.M.A (18) – Warga Kelurahan Dukuh Pakis, menggunakan karimbit untuk melukai leher korban.

2. M.R.A (20) – Warga Kecamatan Tandes, menggunakan golok dan melukai punggung serta lengan korban.

3. G.R.S (19) – Warga Kecamatan Sawahan, memukul korban menggunakan tangan kosong.

4. A.S (29) – Warga Kecamatan Tandes, juga memukul korban berulang kali dengan tangan kosong.

5. A.L.S (21) – Berperan sebagai joki A.S. dengan sepeda motor Honda Revo.

6. B.N (26) – Berperan sebagai joki F.M.A dengan sepeda motor Honda GL Max nopol L 3924 WW.

Setelah melakukan aksi brutal tersebut, rombongan kembali ke basecamp PAGAR NUSA di daerah Kedunganyar, sementara sebagian lainnya langsung pulang ke rumah masing-masing.

AKBP Edy Herwiyanto menambahkan bahwa motif para pelaku adalah ingin menyerang orang yang mengenakan atribut dari perguruan silat PSHT sebagai bentuk permusuhan antarperguruan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengatur bahwa “Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:

1 buah flashdisk berisi rekaman video

1 lembar visum et repertum

1 senjata tajam jenis karimbit

1 senjata tajam jenis golok

1 senjata tajam jenis celurit besar

1 senjata tajam jenis celurit kecil

1 unit sepeda motor Honda GL Max nopol L 3924 WW

1 unit sepeda motor GSX putih

1 kaos hijau dan celana pendek hitam

1 hoodie abu-abu bertuliskan “green nord”

1 hoodie abu-abu bertuliskan “Surabaya ans”

Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan, terutama yang melibatkan konflik antarperguruan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Surabaya.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!