20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Banyu Urip

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang perempuan di dalam rumahnya yang terletak di Jl. Banyu Urip Wetan Gg. 4-A, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Tersangka diketahui berinisial IKS binti S.P (alm), seorang ibu rumah tangga berusia 30 tahun yang berdomisili di lokasi penangkapan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat penggeledahan dilakukan di kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,398 gram, ± 0,028 gram, dan ± 0,033 gram. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 3 (tiga) pak plastik klip kosong. 5 (lima) buah sekop plastik. 1 (satu) kotak kecil warna pink terbuat dari sedotan. 1 (satu) unit handphone merk Oppo. 2 (dua) buah dompet, salah satunya berwarna oranye berisi alat-alat pendukung pengemasan.

Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A (DPO) melalui sistem ranjau yang dilakukan pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Taman Joyoboyo, Surabaya. Barang awal seberat ±15 gram digunakan untuk diranjau kepada pembeli berdasarkan perintah dari DPO. Sebagai imbalannya, tersangka menerima bayaran antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per transaksi.

Dari hasil penyelidikan, tersangka juga diketahui telah aktif menjadi perantara jual beli sabu sejak Januari 2025 hingga saat ini.

Atas perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk saudara A yang saat ini berstatus buronan (DPO).

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!