Pontianak, Delikjatim.com – Polemik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat terus mencuat ke permukaan. Kali ini, Ketua Dewan Pakar PWI Kalbar, Mamam Suratman, S.Pd., M.Sos., angkat bicara terkait pemecatan Kundori dari jabatannya sebagai Ketua PWI Kalbar serta somasi yang dilayangkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua saat ini, Wawan Suwandi.
Dalam pernyataannya, Mamam menegaskan bahwa secara hukum dan organisasi, Kundori tidak lagi memiliki hak dan kewenangan di tubuh PWI Kalbar.
“Pemecatan Kundori sudah final. Secara organisasi, dia tidak berhak lagi menggunakan nama PWI dalam kegiatan apa pun,” tegas Mamam, Kamis (25/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari PWI Pusat. Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukan oleh Wawan bersifat sah secara hukum dan organisasi.
“Wawan Suwandi adalah objek dalam hal ini, bukan subjek. Subjek yang sebenarnya adalah PWI Pusat sebagai penerbit SK. Jadi kalau mau somasi, somasilah PWI Pusat. Menyasar Wawan jelas salah alamat,” ujarnya.
Mamam juga menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh PWI Pusat sudah sesuai dengan aturan organisasi.
“SK pengangkatan Plt Ketua adalah wewenang penuh PWI Pusat. Selama tidak ada pembatalan dari pusat, maka legalitas Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya.
Pernyataan Mamam Suratman ini menjadi klarifikasi penting di tengah simpang siur informasi yang berkembang serta upaya pembentukan opini publik yang dinilai menyimpang, khususnya terkait legalitas kepemimpinan di tubuh PWI Kalbar pasca pemecatan Kundori.
Dilansir dari Media TargetNews.id

















