Surabaya, Delikjatim.com– Peristiwa penjambretan yang terjadi di kawasan Klampis, Surabaya, pada akhir tahun 2024 tampaknya mulai terlupakan oleh masyarakat. Dua pelaku spesialis jambret, Mochammad Basori dan Moch Zainul Arifin, telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo.
Dalam proses hukum, keduanya sempat dituntut hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, vonis akhir yang dijatuhkan oleh majelis hakim hanya 1 tahun 10 bulan. Putusan tersebut dinilai terlalu ringan, terutama karena kasus ini telah menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus, menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang majelis hakim.
“Kalau putusan, itu kewenangan majelis hakim, Mas,” jelas Ida Bagus, Selasa (29/7/2025).
Ironisnya, salah satu pelaku bernama Mochammad Basori ternyata juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek Tambaksari. Namun, hasil penelusuran awak media melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya tidak menunjukkan adanya sidang terkait perkara tersebut.
Kejadian ini menjadi semakin tragis setelah diketahui bahwa korban penjambretan, Perizada Eilga Artamesia, meninggal dunia beberapa hari setelah insiden tersebut. Ibunda korban, Misnati, menyuarakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dijalani.
Misnati sempat diminta hadir di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai saksi. Ia awalnya mengira keterlibatannya berkaitan langsung dengan kasus penjambretan yang merenggut nyawa anaknya. Namun, ternyata ia hanya menjadi saksi dalam perkara penadahan handphone hasil jambret yang dijual pelaku kepada seseorang bernama Ade Bhirawa.
“Saya kira jadi saksi dalam perkara penjambretan anak saya. Jaksanya juga sudah saya kasih tahu bahwa anak saya meninggal. Saya rasa ini tidak adil bagi kami,” ungkap Misnati dengan suara lirih.
Lebih lanjut, ia menyampaikan niatnya untuk mendatangi Polsek Tambaksari guna mencari kejelasan hukum atas kasus anaknya yang belum tersentuh sepenuhnya oleh proses pengadilan.
“Bagaimana pelaku kejahatan bisa jera kalau hukuman yang dijatuhkan sangat ringan seperti ini?” pungkasnya.
Kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan ketegasan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan, serta bagaimana sistem peradilan menanggapi dampak sosial dan emosional terhadap korban dan keluarganya.

















