20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Polres Blitar Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Sabit di Ladang Umbuldamar

120x600
banner 468x60

Blitar, Delikjatim.com – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa sabit yang terjadi di sebuah ladang di Dusun Kedawung, Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban diketahui bernama Maruwan (58), seorang perangkat desa asal Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Sementara itu, pelaku berinisial M (63), seorang petani yang juga warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, SH., MH., mewakili Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, SH., SIK., M.Si., menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu korban sedang membakar sampah dedaunan di ladangnya, yang berada di perbatasan dengan lahan milik pelaku. Pelaku menegur korban agar tidak membakar daun di lokasi tersebut karena khawatir akan merusak tanaman miliknya. Namun, teguran itu dibalas korban dengan jawaban singkat “Ora Popo” (tidak apa-apa).

Perdebatan pun terjadi hingga pelaku mendatangi korban dengan membawa sabit. Korban yang merasa terancam mencoba melarikan diri, namun terjatuh di tanah. Melihat korban terjatuh, pelaku mengayunkan sabit ke arah korban. Korban menangkis dengan tangan kanan, mengakibatkan luka sayatan sedalam kurang lebih 2 cm dengan lebar 15 cm. Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan lokasi, sementara korban pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binangun.

Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, tim Resmob Polres Blitar mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Dusun Kedawung, Desa Umbuldamar. Barang bukti berupa satu buah sabit turut diamankan untuk proses penyidikan.

Kini pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diamankan di Polres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!