20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Kuasa Hukum Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Panggil Para Terlapor Dan Pihak Mandiri Utama Finance

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com — Penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami Subaidi, nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2, memasuki babak baru.

Setelah laporan resmi dilayangkan ke SPKT Polrestabes Surabaya, kuasa hukum korban dari YAYASAN LBH LP-KPK, Zaibi Susanto S.H,.MH mendesak keras penyidik untuk segera memanggil terlapor, para saksi, hingga penanggung jawab MUF yang disebut memiliki hubungan langsung dengan proses pembayaran angsuran korban.

Zaibi menilai penyidik harus bertindak cepat dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu menghilangkan barang bukti.

“Kami menegaskan kepada Polrestabes Surabaya, jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Terlapor harus dipanggil, saksi-saksi harus diperiksa, dan pihak MUF wajib hadir memberikan penjelasan resmi. Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut nasib warga dan kredibilitas perusahaan BUMN,” ujar Zaibi dengan tegas.

Subaidi, warga Bulak Jaya II/4, Semampir, Surabaya, menceritakan bahwa ia membayar angsuran dan pelunasan kendaraannya melalui seseorang yang mengaku sebagai debt collector MUF. Oknum tersebut menyatakan bahwa seluruh proses sudah beres dan kendaraan Subaidi dinyatakan lunas.

Namun belakangan, ia mendapati bahwa pembayaran tersebut tidak masuk ke sistem resmi MUF. Status kreditnya kembali ditagih, sementara oknum yang menerima uangnya menghilang.

Dalam keterangannya, Subaidi tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya.
“Saya ini hanya orang kecil. Saya bayar sesuai kewajiban. Saya percaya karena dia membawa identitas dan mengaku resmi dari MUF. Ternyata pembayaran saya tidak masuk. Saya merasa ditipu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis.
“Saya ditagih lagi padahal saya sudah bayar. Nama saya jelek, saya seolah-olah mangkir padahal saya taat. Saya hanya ingin keadilan dan nama baik saya dipulihkan,” kata Subaidi.

Zaibi menekankan bahwa penyidik tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan pelapor. Ia menegaskan perlunya memanggil pihak MUF untuk menjelaskan bagaimana oknum tersebut bisa bergerak mengatasnamakan perusahaan.

“Pihak MUF harus hadir. Jangan sampai publik menduga ada pembiaran. Panggil penanggung jawab MUF Surabaya 2, tanyakan bagaimana oknum ini bisa membawa nama perusahaan, menerima uang nasabah, tapi tidak ada pencatatan resmi. Ini penting untuk membuka mata rantai dugaan penyimpangan,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa jika proses penanganan lambat, tim kuasa hukum siap mengambil langkah hukum tambahan, termasuk melaporkan potensi kelalaian perusahaan apabila ditemukan unsur pembiaran.

Hingga saat ini, MUF belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut. Korban berharap perusahaan hadir dan menjelaskan duduk perkara yang merugikannya.

“Saya menunggu MUF datang memberi penjelasan, siapa pun yang bertanggung jawab. Saya ingin masalah ini selesai baik-baik, tapi kalau harus melalui proses hukum, saya siap,” kata Subaidi.

Sementara itu, Zaibi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas.
“Kami tidak main-main. Kasus ini harus terang. Siapa pun yang bersalah, harus bertanggung jawab di depan hukum,” tutupnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!