20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Di Salah Satu Club Surabaya Berhasil Diringkus Polisi

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di sebuah klub malam, Ibiza Club Surabaya, yang berlokasi di Jl. Simpang Dukuh No. 38–40, Genteng, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Tersangka berinisial A.K., laki-laki, 40 tahun, WNI, beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di kos Jl. Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo. Sementara korban diketahui berinisial M.R., laki-laki, 24 tahun, WNI, beragama Islam, belum bekerja, beralamat di Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Konferensi pers kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. Dalam penjelasannya, Kapolrestabes menyampaikan kronologi kejadian secara lengkap.

Peristiwa bermula pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka bersama lima rekannya, yakni M.I., A.P., M.Y., korban M.R., serta A.S., menggelar pesta minuman keras di kos tersangka. Selanjutnya mereka sepakat melanjutkan minum ke Ibiza Club. A.S. kemudian menjemput istrinya, W.S., untuk turut serta.

Sekitar pukul 00.00 WIB, rombongan berangkat menuju Ibiza Club menggunakan mobil online yang dipesan oleh W.S. Setibanya di lokasi pada pukul 00.30 WIB, mereka memesan Hall VIP 2 atas nama A.S. dan memulai pesta minuman keras, termasuk tiga botol minuman beralkohol, salah satunya berlabel SACCHARUM.

Ketegangan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Korban disebut memukul tersangka lebih dulu, sehingga memicu emosi pelaku. Pada saat kejadian, korban tanpa sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah, yang membuat tersangka semakin tersulut emosi. Pertengkaran pun terjadi, dan korban kembali memukul tersangka. Tersangka kemudian membalas dengan memukul korban menggunakan pecahan botol kaca di bagian kepala samping dan belakang sebanyak tiga kali dengan tangan kanan.

Akibat luka yang ditimbulkan, korban meninggal dunia. Motif tersangka diduga karena tersulut emosi setelah sebelumnya dipukul oleh korban.

Dalam penyidikan, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu:

W.S. (30), swasta, alamat kos Jl. Bungurasih Sidoarjo

A.S. (30), swasta, alamat kos Jl. Bungurasih Sidoarjo

O.S. (31), swasta, Surabaya

D.R. (30), swasta, Surabaya

M.I. (37), swasta, alamat kos Jl. Bungurasih Sidoarjo

A.P. (30), swasta, alamat kos Jl. Bungurasih Sidoarjo

M.Y. (40), swasta

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: Hasil visum et repertum, Satu botol minuman alkohol merek SACCHARUM dalam kondisi pecah, Dua gelas pecah, Satu flashdisk Sandisk 2 GB berisi rekaman CCTV, Surat kematian korban, Kartu keluarga korban, Kaos dan topi tersangka (dalam pencarian)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

banner 336x280
Penulis: IbadEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!