Surabaya, Delikjatim.com — Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir kantor HIGABOC, Jl. Kaliwaron No. 124 Surabaya, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 12.02 WIB.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni: Unyil, 22 tahun Pekerjaan: Petani Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggaan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura (dan) Aldo, 29 tahun Pekerjaan: Petani Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura
Sementara itu, dua rekan mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah: Rizki Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura (dan) Reza Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura
Korban dalam kejadian ini adalah Aji Kusuma Faqih Udin, 30 tahun, seorang karyawan HIGABOC, beralamat di Jl. Pagesangan IV No. 54 Surabaya.
Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, S.Sos., melalui Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Duwe Santoso, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan kunci kontak sepeda motor Yamaha milik salah satu pelaku. Mereka mengambil motor korban yang terparkir di area kantor tempat korban bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Duwe Santoso, S.H., menjelaskan Kronologi Kejadian bawa Pada Kamis, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 11.57 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman kantor HIGABOC dan mengunci setir sebelum masuk untuk beristirahat. Beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 12.02 WIB, pelapor mendapati sepeda motornya telah hilang.


Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal mengambil kendaraan tersebut.
Pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Gubeng yang sedang melakukan kring serse di Jl. Manyar Kertoarjo mencurigai aktivitas empat orang yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor berbeda.
Tim kemudian mengamankan dua orang yang berboncengan menggunakan Honda Beat hitam bernopol W-6998-NFC. Pada saat digeledah, ditemukan berbagai peralatan untuk melakukan pencurian sepeda motor. Dua rekan mereka lain yang menggunakan Honda Beat putih-merah berhasil melarikan diri.
Dari hasil interogasi, tersangka Unyil mengakui bahwa dirinya bersama rekan-rekannya telah melakukan sejumlah aksi curanmor lain di wilayah Surabaya dan menjual hasil kejahatan kepada seseorang bernama SY di Tanah Merah, Bangkalan.
Beberapa aksi lain yang diakui para tersangka antara lain: 1, Pencurian Honda Beat di parkiran Alfamidi Jl. Kedung Cowek pada 23 Oktober 2025 (LP/B/163/XI/2025/SPKT/Polsek Gubeng). 2, Pencurian Honda Scoopy di warung pinggir Jalan Kedung Cowek, dijual seharga Rp 4.800.000 kepada SY. 3, Pencurian Honda Vario di halaman kantor Jl. Kaliwaron No. 124 pada 28 Oktober 2025, dijual seharga Rp 5.000.000 (LP/B/162/XI/2025/SPKT/Polsek Gubeng). 4, Pencurian Honda Beat di parkiran Indomaret Jl. Tambak Deres pada Oktober 2025, dijual Rp 4.000.000. 5, Pencurian Honda Beat hitam di Apotek K24 Jalan Pandugo Rungkut pada 7 Oktober 2025, dijual Rp 1.700.000.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

















