20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Tangkap Residivis Narkoba Edarkan Sabu di Surabaya Utara

120x600
banner 468x60

SURABAYA, Delikjatim.com – Seorang pria berinisial MJ (50), warga Jalan Wonokusumo Surabaya, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan narkotika jenis sabu. MJ yang diketahui sebagai residivis kasus serupa ini diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Surabaya Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan, polisi menyita sabu dengan total berat netto sekitar 0,252 gram.

“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sabu yang ditemukan di lokasi,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, MJ mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial SF, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Diketahui, MJ merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2023.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan pemasok di kawasan depan makam di Raya Parseh, Bangkalan, pada hari yang sama. Saat itu, ia membeli sebanyak 1 gram sabu seharga Rp650.000 untuk kemudian dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp150.000 hingga Rp200.000 per poket, dengan harapan meraup keuntungan.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,120 gram, 0,131 gram, dan 0,001 gram, dua bendel plastik klip, dua alat skrop dari sedotan, dua timbangan elektrik, uang hasil penjualan sebesar Rp100.000, serta satu unit ponsel.

Saat ini, MJ telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam peraturan terbaru terkait penyesuaian pidana. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama.

banner 336x280
Penulis: Ibad Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!