SURABAYA, Delikjatim.com – Petugas gabungan menggelar operasi penertiban di sembilan tempat hiburan malam di Kota Surabaya pada Sabtu malam (20/6) hingga Minggu dini hari (21/6). Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan anggota TNI dan Polri yang diduga melanggar aturan kedinasan saat berada di lokasi hiburan malam.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi di antaranya BV Luxury Bar & KTV, Alexza Club & KTV, Suka-Suka, Shamrock Kitchen & Bar, Mantis Bar & Lounge, Galaxy Pool & Karaoke, Roots Cafe & Bar, Camden Bar, serta Shelter Surabaya.
Danpom Koarmada II Kolonel Laut (PM) Thomas Alexander menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan agenda rutin sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran disiplin prajurit. Pemeriksaan identitas dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada personel yang menyalahgunakan waktu maupun melanggar aturan kedinasan.
“Kegiatan ini bertujuan menekan pelanggaran disiplin, khususnya personel yang berada di tempat hiburan malam pada waktu yang tidak semestinya sehingga dapat mencoreng nama baik institusi,” ujar Kadis Lidpam Koarmada II Letkol Laut (PM) Prasetyo.
Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan pengunjung, petugas mengamankan 21 orang yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka terdiri dari 5 oknum TNI AD, 3 oknum TNI AL, dan 6 oknum Polri. Selain itu, turut diamankan seorang anak di bawah umur serta enam warga sipil yang tidak dapat menunjukkan identitas diri saat pemeriksaan berlangsung.
Seluruh pihak yang terjaring selanjutnya dibawa untuk menjalani proses pendataan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

















