20230111_185931
20230111_185931
Shadow

29 Pelaku Sindikat Pencurian Kabel PT Telkom Dibekuk Polda Lampung, Modus Menyamar Sebagai Petugas Proyek

120x600
banner 468x60

Lampung Timur Delikjatim.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Lampung berhasil membongkar praktik pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan secara terorganisasi di Kabupaten Lampung Timur. Sebanyak 29 orang diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggalian kabel di sepanjang Jalan Raya Sekampung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak ke lokasi dan mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat beserta berbagai peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia.

Menurut polisi, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan modus menyerupai pekerjaan resmi. Para pelaku mengenakan rompi keselamatan, helm proyek, memasang traffic cone, menggunakan alat pendeteksi kabel (locator), hingga menempatkan beberapa orang untuk mengatur arus lalu lintas agar aktivitas mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Setelah menemukan jalur kabel bawah tanah, kelompok tersebut membagi tugas secara sistematis. Sebagian menggali tanah, sebagian mengawasi lokasi, sementara tim lainnya memotong kedua ujung kabel sebelum menariknya menggunakan truk. Setelah kabel berhasil diambil, lubang bekas galian kembali ditutup untuk menghilangkan jejak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit truk Colt Diesel, tiga mobil, satu sepeda motor, dua alat locator, satu genset, satu jack hammer, 15 traffic cone, 20 cangkul, serta sekitar dua ton kabel tembaga yang diduga merupakan hasil pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk dugaan adanya pihak yang mengendalikan aksi tersebut. Menurut keterangan Polda Lampung, kelompok ini diduga dipimpin oleh seorang perempuan berinisial DA yang berperan sebagai koordinator.

Sementara itu, nilai kerugian yang dialami PT Telkom Indonesia masih dalam proses penghitungan. Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

banner 336x280
Penulis: TimEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!