Surabaya, Delikjatim.com – Perkembangan baru muncul dalam rangkaian peliputan dugaan penanganan perkara narkotika yang melibatkan dua remaja berinisial NFS dan A. Redaksi Delikjatim.com mengaku memperoleh informasi baru yang mengarah pada dugaan perbedaan identitas sosok yang sebelumnya menghubungi 08125xxxxxx awak media.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.49 WIB, orang yang selama ini memperkenalkan diri sebagai Rudi Orbit diduga bukan sosok yang sebenarnya. Redaksi memperoleh informasi bahwa pihak yang melakukan komunikasi tersebut diduga adalah Sandra, yang disebut sebagai penasihat hukum (PH) dalam perkara NFS dan A.
Informasi tersebut diperoleh setelah redaksi melakukan penelusuran lanjutan terhadap komunikasi yang terjadi usai pemberitaan mengenai dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan kasus narkotika jenis inex oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dalam percakapan sebelumnya, pihak yang mengaku sebagai Rudi Orbit menyampaikan bahwa proses penanganan terhadap NFS dan A telah dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut keterangan awak media, orang tersebut juga sempat mengajak agar hubungan dengan media dapat “ditata” sebagaimana media lain. Selain itu, setelah membantah isu dugaan adanya uang sebesar Rp70 juta dalam perkara tersebut, pihak yang mengaku sebagai Rudi Orbit diduga menawarkan uang kepada redaksi dengan nominal antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Tawaran tersebut, menurut pengakuan awak media, langsung ditolak.
Belakangan, redaksi menerima informasi bahwa pihak yang melakukan komunikasi itu diduga merupakan Sandra selaku penasihat hukum dalam perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, identitas penelepon maupun isi komunikasi tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya diberitakan, NFS dan A diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Apartemen Darmo Permai Tower C, Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, petugas disebut mengamankan empat butir pil inex sebagai barang bukti. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kedua remaja itu kemudian dilepaskan pada 20 Juli 2026 setelah menjalani proses asesmen.
Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pengeluaran dana sebesar Rp70 juta dari pihak keluarga terduga pelaku. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum dapat diverifikasi secara independen maupun didukung alat bukti yang memastikan kebenarannya.
Saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., membantah adanya praktik tangkap lepas.
“Kalo tangkap lepas ndak mas Ibad, BB-nya emang di bawah SEMA dan wajib rehab. Semua melalui prosedur dan TAT BNN,” tulis AKBP Dodi kepada awak media.
Menanggapi informasi dugaan adanya uang Rp70 juta, AKBP Dodi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Kalau itu saya kurang tau nggeh mas. Nggeh, nanti lebih jelasnya Kanit hub mas nggeh,” ujarnya.
Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.18 WIB, awak media kembali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lanjutan.
Sementara itu, Sandra selaku penasihat hukum, Kanit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, maupun pihak yang sebelumnya mengaku sebagai Rudi Orbit juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perbedaan identitas penelepon maupun isi komunikasi yang disampaikan kepada awak media.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penawaran uang kepada media serta dugaan pengeluaran dana Rp70 juta masih sebatas informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran dan belum dapat diverifikasi secara independen. Pemberitaan ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan.

















