Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membantah pemberitaan yang menyebut adanya praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan dua remaja berinisial NFS dan A. Polisi menegaskan seluruh proses hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga tidak benar apabila disebut terjadi praktik tangkap lepas.
“Tidak ada tangkap lepas. Penanganan perkara sudah sesuai prosedur dan telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Jadi pemberitaan yang menyebut adanya tangkap lepas tidak benar,” tegas AKBP Dodi saat memberikan klarifikasi, Rabu (29/7/2026).
Selain itu, AKBP Dodi juga membantah adanya dugaan transaksi maupun nominal Rp70 juta sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan. Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Klarifikasi tersebut merupakan tanggapan atas pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan praktik tangkap lepas serta informasi mengenai dugaan adanya uang sebesar Rp70 juta dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan NFS dan A.
Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap NFS dan A telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN.
Di sisi lain, keluarga salah satu tersangka turut memberikan pernyataan yang membantah adanya pembayaran kepada pihak mana pun selama proses hukum berlangsung.
“Selamat sore, pemberitaan itu tidak benar dikarenakan saya tidak memberi uang sama sekali kepada pihak manapun. Orang tua saya bekerja sebagai kuli bangunan, tidak mungkin memiliki uang sebanyak itu karena hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari. Saya justru berterima kasih kepada pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena sejak proses penangkapan hingga dibawa ke BNN untuk rehabilitasi tidak dipungut biaya sama sekali. Saya berharap pemberitaan yang tidak benar itu dapat diluruskan melalui keterangan saya. Terima kasih,” ujar perwakilan keluarga tersangka, Rabu (29/7/2026).
Redaksi Delikjatim.com menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

















