20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar Sabu Sistem Ranjau

120x600
banner 468x60

Surabaya, Delikjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram. Selasa (14/07/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.

“Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga merupakan milik seseorang berinisial KING yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dititipkan kepada tersangka untuk diedarkan dengan sistem “ranjau”, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu sesuai perintah,”ucar AKP Adik Agus Putrawan.

Ia juga mengatakan, tersangka mengaku dihubungi oleh KING melalui aplikasi Zangi untuk mengambil 12 paket sabu yang sebelumnya telah diranjau di kawasan Bratang. Dari jumlah tersebut, dua paket diberikan kepada tersangka secara cuma-cuma, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diranjau di sejumlah lokasi, yakni Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari, Surabaya.

“Namun, sebelum seluruh paket tersebut sempat diambil oleh para pemesan, petugas Satresnarkoba lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap tersangka sehingga peredaran narkotika berhasil digagalkan, ” ungkapnya.

Lanjut, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh upah Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil diranjau. Selain itu, motif pelaku mengedarkan sabu adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus memperoleh sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.

Polisi juga mengungkap bahwa TWS merupakan seorang residivis kasus narkotika. Pada tahun 2023, ia pernah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Lapas Madiun Baru atas perkara serupa.

“Selain 12 paket sabu seberat bruto sekitar 12,18 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu kotak handphone sebagai barang bukti, “pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk DPO berinisial KING.

banner 336x280
Penulis: Rohman Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!