20230111_185931
20230111_185931
Shadow

JPU Pertahankan Dakwaan, PT BPI Minta Aspek Administrasi Dinilai Proporsional

120x600
banner 468x60

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Tidak ada maksud untuk mengabaikan atau melanggar ketentuan SNI. Apabila terdapat kekeliruan dalam aspek administratif, kami berpandangan bahwa hal tersebut seharusnya dapat ditempatkan dalam konteks pembinaan dan perbaikan kepatuhan,” ujarnya.

Menurut Edward, Santoso sebelumnya memahami bahwa produk yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.

“Klien kami memahami bahwa produk tersebut telah memiliki sertifikasi. Yang sebelumnya tidak dipahami adalah bahwa kewajiban tersebut juga berkaitan dengan merek yang digunakan dalam perdagangan,” katanya.

Edward menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan SNI. Sebaliknya, pihaknya menyatakan siap melakukan perbaikan apabila terdapat aspek kepatuhan yang perlu disesuaikan.

“Klien kami beritikad baik dan terbuka terhadap perbaikan. Kami menghormati ketentuan yang berlaku dan tidak pernah memiliki tujuan untuk menghindari kewajiban hukum,” tegasnya.

Perkara Bermula dari Penggeledahan Gudang

Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU Siska Christina menjelaskan perkara bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU di hadapan majelis hakim.

JPU menyebut PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.
Namun, menurut jaksa, produk tersebut kemudian diperdagangkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Menutup keterangannya, Edward menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dengan tetap menghormati kewenangan majelis hakim.

“Kami percaya bahwa keadilan lahir dari proses yang objektif. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta dan argumentasi berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkas Edward.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!