20230111_185931
20230111_185931
Shadow

Ke Enam Terdakwa Kasus Korupsi Pelindo 3 Dan APBS Di Vonis 4 Tahun Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU

120x600
banner 468x60

Perbuatan para terdakwa dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

“Masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing di ruang Cakra, Jumat (14/8/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, para terdakwa dikenakan pidana pengganti sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan, yakni subsider 80 hari.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pikir pikir yang mulia,” ucap JPU dan penasihat hukum secara bersamaan di hadapan majelis hakim.

Ketua TIm penasihat hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan musyawarah bersama keluarga para terdakwa sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Setelah putusan majelis hakim akan kami musyawarah bersama dengan para keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Sudiman.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dengan vonis empat tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua kali lebih berat dari tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran tersebut.(Ibad)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Artikel terproteksi !!